Komisi 7 Dpr Membidangi Apa

Komisi 7 Dpr Membidangi Apa

Wagub Edy Pratowo Pimpin Pertemuan dengan Komisi X DPR RI Membidangi Kepemudaan

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah gelar pertemuan dengan Komisi X DPR RI yang membidangi Kepemudaan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/2/2023).

(Baca Juga : Turnamen Catur dan Catur Simultan Meriahkan Harhubnas)

Dalam sambutannya Gubernur Kalteng yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo, menyambut baik kehadiran Komisi X DPR RI, dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik membidangi Kepemudaan, untuk menyerap aspirasi dan masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan dan pemuda di berbagai daerah terkait dengan pelaksanaan berbagai kegiatan kepemudaan dan juga penyusunan Desain Besar Kepemudaan Nasional (DBKN) oleh Pemerintah. Hadir mendampingi Wagub Kalteng diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangnan Leonard S. Ampung serta Staf Ahli Gubernur Kalteng bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B. Aden.

“Saya yakin, kita semua pasti sepakat, bahwa masa depan bangsa berada di tangan para pemuda. Oleh karena itu, pembangunan pemuda sangatlah penting, dan harus benar-benar diperhatikan, dalam rangka mewujudkan generasi yang unggul, berkarakter, tangguh, dan memiliki wawasan kebangsaan, sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan ke depan yang akan semakin berat” ucap dia.

Lebih lanjut dia menyebut “sinergi dan kolaborasi kita semua diperlukan, kita harus punya visi yang sama. Oleh karena itu, Desain Besar Kepemudaan Nasional tentunya harus kita dukung bersama, sebagai panduan dan peta jalan strategis untuk mencapai tujuan pembangunan kepemudaan tersebut” sebut Edy.

Berdasarkan Statistik Pemuda Tahun 2022 dari BPS, jumlah pemuda Kalimantan Tengah dengan kelompok umur 16-30 tahun (UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan) adalah 688.352 jiwa atau 25,04 % dari jumlah penduduk Kalimantan Tengah. Kemudian, berdasarkan hasil pendataan Bidang Pengembangan Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga di Tahun 2022, Data Organisasi Kemasyarakatan Pemuda atau OKP Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebanyak 83 OKP di Tingkat Provinsi dan 242 OKP di Tingkat Kabupaten/Kota.

“Pemprov. Kalteng terus berupaya meningkatkan pengembangan kepemudaan, dengan adanya penyediaan anggaran yang menunjang di dalam APBD Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Kalteng di Tahun 2023. Harapan kita bersama, pertemuan strategis pada hari ini akan memberikan kontribusi positif dalam memajukan pembangunan kepemudaan nasional dan daerah, untuk mewujudkan Generasi Emas, yang akan mampu membawa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan besar” tutupnya.

Sementara itu Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi Kepemudaan Dede Yusuf Macan Effendi lebih menyorot kepada indeks pembangunan pemuda “kalau kita melihat sekarang berbicara jumlah usia pemuda 16-30 jumlah itu sekitar 65 juta saat ini, kurang lebih 25 % dari jumlah penduduk kita. Kalau kita ingin menuju bonus demografi yang diharapkan pada tahun 2030, tantangan terbesarnya bukan soal usia, tetapi apakah produktif atau tidak produktif dan zaman sekarang anak-anak muda cenderung tidak tertarik untuk menjadi aktivis” sorotnya.

Dalam paparannya ia juga mengatakan bahwa pemuda-pemuda masa depan, yang nantinya menggantikan kita menjadi pemimpin-pemimpin akan terbuai dan juga akan terhambat oleh tantangan-tantangan. Dan salah satu tantangan terbesarnya antara lain lapangan pekerjaan, skill (kemampuan untuk masuk dan beradaptasi ke dunia kerja), kesehatan, kesetaraan gender dan faktor lainnya.

“Kami dari Komisi X ingin menggali isu-isu besar yang dihadapi oleh pemuda-pemuda yang ada di Kalteng, sehingga nantinya akan kami sampaikan kepada Kementerian Pemuda, betapa petingnya untuk mendorong sektor kepemudaan ini mendapat skala prioritas dari negara. Karena ternyata keberpihakan negara terhadap sektor kepemudaan sampai saat ini masih belum terlihat signifikan” pungkas Dede.

Turut hadir dalam pertemuan dari Forkopimda, Kepala OPD/mewakili, Mewakili Kapolda Kalteng, Mewakili Danrem, Mewakili Kajati, Organisasi Kepemudaan, KNPI, BEM dan Perwakilan mahasiswa se-Kalteng. (levri/Foto:Iksan)

Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng

Rabu, 8 April 2015 - Dibaca 1886 kali

JAKARTA - Pada rapat kerja komisi 7 DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang digelar hari ini, Menteri ESDM Sudirman Said mendapat "hujan" pujian dari sejumlah anggota komisi.

Dalam paparan tentang pokok pikiran Pemerintah terhadap rencana perubahan Undang-Undang Migas, Menteri ESDM secara umum mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan sumber daya migas akan mengedepankan sistem. Dicontohkan oleh Sudirman, jika dahulu seorang menteri memiliki kewenangan penuh dalam perpanjangan Wilayah Kerja serta dalam pengalokasian migas, maka ke depan proses setiap WK yang berakhir akan secara otomatis diserahkan kepada Pertamina. Hal ini memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan ini akan baik bagi iklim investasi dan saat yang sama memberikan kesempatan Pertamina untuk menjadi National Oil Company (NOC) yang tangguh.

Begitu juga terkait alokasi gas, Pemerintah akan membentuk sebuah badan agregator yang akan berperan memberi kepastian mengenai alokasi gas bagi seluruh stakeholder. Ini diyakini akan meminimalisir praktik pemburu rente di industri gas yang selama ini disinyalir banyak terjadi.

"Dengan sengaja dan sadar saya mengurangi kewenangan Menteri dalam tata kelola migas, untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada satu orang saja. Pengelolaan migas akan diserahkan pada sistem, agar transparan dan memiliki kepastian" demikian penegasan Sudirman Said pada Raker dengan Komisi 7 DPR RI.

Pernyataan ini diapresiasi dan disambut baik oleh sejumlah anggota Komisi 7. Tidak Kurang Pimpinan sidang Komisi 7, Ir. H. Mulyadi langsung memberikan pujian bahkan mengatakan "Sepanjang yang saya ketahui, ini baru kali pertama seorang menteri malah mereduksi kewenangannya demi lahirnya tata kelola migas yang lebih kondusif bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Pujian senada juga disampaikan oleh sejumlah anggota komisi 7 lainnya, Hadi Pramono dari Fraksi Gerindra, Dr. Kurtubi dari fraksi Nasdem dan Dito Ganinduto dari fraksi Golkar.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketuai Mahfud Md. Rapat ini mengagendakan pembicaraan soal dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun pada Rabu, 29 Maret 2023.

Mengapa Komisi III DPR RI bertanggung jawab atas peristiwa ini sehingga sampai memanggil Mahfud MD? Sebenarnya apa alasan di balik pemanggilan tersebut?

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRI RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI. Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pada Pasal 3 Ayat (1) komisi dibentuk sebagai alat pelengkap DPR RI dan sifatnya menetap pada satu periode.

Mengutip dari dpr.go.id, rapat paripurna 22 Oktober 2019 menetapkan 11 komisi yang ada dalam tubuh DPR RI pada periode tahun 2019-2024. Salah satunya Komisi III yang bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara.

Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan khusus dibidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya. Ruang lingkup mitra dari Komisi III ditetapkan dalam Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III saat ini di antaranya:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia2. Kejaksaan Agung3. Kepolisian Negara Republik Indonesia4. Komisi Pemberantasan Korupsi5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia6. Mahkamah Agung7. Mahkamah Konstitusi8. Komisi Yudisial9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban11. Badan Narkotika Nasional12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme13. Setjen MPR14. Setjen DPD

Dengan menjalankan rangkaian dengan mitranya, Komisi III menjalankan salah satu tugasnya yang tertera pada Pasal 98 Ayat (4), yaitu mengadakan rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain.

Mengutip dari laman resmi DPR RI berikut daftar nama-nama anggota komisi III

Ir. BAMBANG WURYANTO, M.B.A. (Ketua)Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TENGAH IV

Dr. Ir. H. ADIES KADIR, S.H, M.Hum (Wakil Ketua)Fraksi Partai Golongan KaryaJAWA TIMUR I

H. DESMOND JUNAIDI MAHESA, S.H.,M.H. (Wakil Ketua)Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaBANTEN II

H. AHMAD SAHRONI, S.E., M.I.Kom (Wakil Ketua)Fraksi Partai NasDemDKI JAKARTA III

PANGERAN KHAIRUL SALEH (Wakil Ketua)Fraksi Partai Amanat NasionalKALIMANTAN SELATAN I

Drs. M. NURDIN, M.M.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA BARAT X

TRIMEDYA PANJAITAN, S.H., M.H.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganSUMATERA UTARA II

H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TIMUR VI

I WAYAN SUDIRTA, S.H.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganBALI

IRJEN.POL.(PURN) Drs. H. SAFARUDDINFraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganKALIMANTAN TIMUR

H. AGUSTIAR SABRAN, S.Kom.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganKALIMANTAN TENGAH

JOHAN BUDI S. PRIBOWOFraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TIMUR VII

GILANG DHIELA FARAREZ, S.H., LL.M.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TENGAH II

DEDE INDRA PERMANA, S.H.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TENGAH X

NOVRI OMPUSUNGGU, S.H. MHFraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganKALIMANTAN SELATAN II

ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.KnFraksi Partai Golongan KaryaSULAWESI SELATAN II

SUPRIANSA, S.H., M.H.Fraksi Partai Golongan KaryaSULAWESI SELATAN II

Ir. Hj. SARI YULIATI, M.T.Fraksi Partai Golongan KaryaNUSA TENGGARA BARAT II

Drs. H. BAMBANG HERI PURNAMA, S.T., S.H., M.H.Fraksi Partai Golongan KaryaKALIMANTAN SELATAN I

RUDY MAS'UD, S.E., M.E.Fraksi Partai Golongan KaryaKALIMANTAN TIMUR

H. JOHN KENEDY AZIS, S.H., MH.Fraksi Partai Golongan KaryaSUMATERA BARAT II

Hj. ADDE ROSI KHOERUNNISA, S.Sos., M.Si.Fraksi Partai Golongan KaryaBANTEN I

ROMO H.R. MUHAMMAD SYAFI'I, S.H., M.Hum.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaSUMATERA UTARA I

WIHADI WIYANTO, S.H., M.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaJAWA TIMUR IX

Prof. Dr. Ir. SUFMI DASCO AHMAD, S.H., M.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaBANTEN III

MUHAMMAD RAHULFraksi Partai Gerakan Indonesia RayaRIAU I

BIMANTORO WIYONO, S.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaJAWA TIMUR VIII

SITI NURIZKA PUTERI JAYA, S.H., M.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaSUMATERA SELATAN I

TAUFIK BASARI, S.H., S.Hum., LL.M.Fraksi Partai NasDemLAMPUNG I

AHMAD H. M. ALI, S.E.Fraksi Partai NasDemSULAWESI TENGAH

ARY EGAHNI BEN BAHAT, S.H., M.H.Fraksi Partai NasDemKALIMANTAN TENGAH (Ary Egahni belakangan ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama suaminya Bupati Kapuas dalam kasus pemerasan dan korupsi)

Drs. Y. JACKI ULY, M.H.Fraksi Partai NasDemNUSA TENGGARA TIMUR II

Dr. H. CUCUN AHMAD SYAMSURIJAL, M.A.P.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaJAWA BARAT II

Dr. H. JAZILUL FAWAID, S.Q., M.A.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaJAWA TIMUR X

N. M. DIPO NUSANTARA PUA UPA, S.H, M.Kn.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaNUSA TENGGARA TIMUR I

HERU WIDODO, S.Psi.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaKALIMANTAN SELATAN II

H. ABDUL WAHID, S.Pd.I, M.SiFraksi Partai Kebangkitan BangsaRIAU II

H. SANTOSO, S.H., M.H.Fraksi Partai DemokratDKI JAKARTA III

Dr. DIDIK MUKRIANTO, S.H., M.H.Fraksi Partai DemokratJAWA TIMUR IX

Dr. BENNY KABUR HARMAN, S.H.Fraksi Partai DemokratNUSA TENGGARA TIMUR I

H. AGUNG BUDI SANTOSO, S.H., M.M.Fraksi Partai DemokratJAWA BARAT I

H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, M.Si.Fraksi Partai Keadilan SejahteraACEH II

Drs. H. ADANG DARADJATUNFraksi Partai Keadilan SejahteraDKI JAKARTA III

Dr. H. R. ACHMAD DIMYATI NATAKUSUMAH, S.H., M.H., M.Si.Fraksi Partai Keadilan SejahteraBANTEN I

H. NAZARUDDIN DEK GAMFraksi Partai Amanat NasionalACEH I

MULFACHRI HARAHAP, S.H., M.H.Fraksi Partai Amanat NasionalSUMATERA UTARA I

ICHSAN SOELISTIOFraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganBANTEN II

Dr. HABIBUROKHMAN, S.H., M.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaDKI JAKARTA I

EVA YULIANA, M.Si.Fraksi Partai NasDemJAWA TENGAH V

MOH. RANO AL FATH, S.H., M.H.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaBANTEN III

Dr. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII, S.H., M.H., ACCSFraksi Partai DemokratSUMATERA UTARA III

HABIB ABOE BAKAR ALHABSYI, S.E.Fraksi Partai Keadilan SejahteraKALIMANTAN SELATAN I

SARIFUDDIN SUDDING, S.H., M.H.Fraksi Partai Amanat NasionalSULAWESI TENGAH

H. ARSUL SANI, S.H., M.Si.Fraksi Partai Persatuan PembangunanJAWA TENGAH X

Pilihan Editor: Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah merampungkan komposisi alat kelengkapan dan komisi.

Sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 mendapat kursi di ruang komisi.

Diketahui, ada 13 komisi DPR RI periode 2024-2029.

Setiap komisi memiliki mitra kerja berbeda.

Anggota DPR RI Dapil Sulteng pun tergabung dalam komisi berbeda.

Muhidin M Said misalnya, tetap menjabat Wakil Ketua Banggar.

Baca juga: LIVE Rapat Komisi III DPR RI Hadirkan Kapolda Sulteng, Bahas Perkara Tahanan Polresta Palu Tewas

Legislator Golkar itupun tergabung di Komisi XI DPR RI.

Legislator PDIP Matindas J Rumambi juga tetap tergabung di Komisi VIII.

Begitu pula Sarifuddin Sudding yang tetap bergabung di Komisi III.

Berikut pembagian komisi anggota DPR RI Dapil Sulteng:

Mitra Kerja Komisi DPR RI

Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika

1. Kementerian Luar Negeri